TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN atau Bappenas) tengah membuka lowongan kerja.
Lowongan kerja ini untuk ditempatkan di Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat. Mereka akan menempati posisi Tenaga IT (khusus pelamar disabilitas) dan Tenaga Pengelola Informasi dan Komunikasi.
Dilansir dari media sosial Instagram Kementerian PPN/Bappenas, @ditpkpm.bappenas mengumumkan bahwa pelamar yang tertarik bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi form registrasi dan mengirimkan dokumen lamaran melalui tautan yang tersedia. Batas akhir lamaran 17 April 2022.
Berikut adalah detail persyaratan yang dibutuhkan untuk lowongan kerja ini:
Lowongan Tenaga IT untuk Penyandang Disabilitas - Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN / Bappenas
Pendidikan terakhir minimal D3/ atau lulusan S1 dalam bidang Teknologi Informasi/Sistem Informasi/Teknik Informatika/Ilmu Komputer/Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis, atau bidang keilmuan relevan lainnya;
Memiliki IPK minimal 3.00 (skala 4.0);
Memiliki kemampuan pengumpulan, pengolahan, interpretasi, serta pelaporan data dan informasi;
Memiliki kemampuan terkait pengelolaan server, menguasai framework PHP dan pengetahuan tentang database SQL Server, MongoDB dan lainnya;
Poin tambahan bagi yang memiliki kemampuan design grafis, serta pembuatan konten di media massa dan media sosial;
Poin tambahan bagi yang memiliki pengalaman bekerja di lingkungan pemerintahan dan mampu mengembangkan strategi komunikasi inklusif;
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel
1 hari lalu
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.